Pertanian Berkelanjutan
Maret 20, 2008 — La AnMenurut FAO (1989) dalam Sutanto (2001) pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan yang dilakukan sedemikan rupa sehingga menjamin pemenuhan dan pemuasan kebutuhan manusia secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang dimana diharapkan dari pembangunan sektor pertanian, perikanan dan peternakan mampu mengkonservasi tanah, air, tanaman, sumber genetik hewan, tidak merusak lingkungan dan secara sosial dapat diterima.
Konsep sistem pertanian berkelanjutan diturunkan dari konsep dasar pembangunan berkelanjutan yaitu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup generasi yang akan datang. Artinya, sebagai subsistem, pertanian berkelanjutan harus mampu memanfatkan sumber daya secara efisien dan berinteraksi secara sinergis dengan subsistem pembangunan berkelanjutan lainnya (Deplu, 2002 dalam Suwardji, 2004).
Pertanian berkelanjutan mencakup hal-hal sebagai berikut (Reijntjes, et al., 1992 dalam Pujianto, 2001):
1. mantap secara ekologi, yang berarti kualitas sumber daya alam dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan, dari manusia, tanaman dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Kedua hal ini akan dipenuhi jika tanah dikelola dan kesehatan tanaman maupun masyarakat dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber daya lokal dipergunakan sedemikian rupa sehingga kehilangan unsur hara, biomassa, dan energi bisa ditekan serendah mungkin dan mampu mencegah pencemaran
2. bisa berlanjut secara ekonomi, yang berarti petani dapat menghasilkan segala sesuatu untuk pemenuhan kebutuhan dan/atau pendapatan sendiri, serta mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk mengembalikan tenaga dan biaya yang dikeluarkan. Keberlanjutan secara ekonomi bukan hanya diukur dalam hal produk usaha tani yang langsung namun juga dalam hal fungsi melestarikan sumber daya alam.
3. Adil, yang berarti sumber daya dan kekuasan didistribusikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan hak-hak mereka dalam penggunaan lahan maupun modal yang memadai, bantuan teknis dan peluang pemasaran terjamin.
4. Manusiawi, yang berarti bahwa semua bentuk kehidupan (tanaman, hewan dan manusia) dihargai. Martabat dasar semua mahaluk hidup dihormati dan hubungan serta institusi menggabungkan nilai kemanusian yang bersifat mendasar seperti kepercayaan, kejujuran, harga diri, kerja sama dan rasa sayang dipelihara dan dijaga.
5. Luwes, yang berarti masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi usaha tani yang berlangsung terus, misalnya pertambahan penduduk, kebijakan pemerintah, permintaan pasar dan lain-lain. Hal ini meliputi bukan hanya pengembangan teknologi yang baru dan sesuai, namun inovasi dalam arti sosial budaya.


April 10, 2008 pukul 2:54 am
tulisan yang bagus dan menarik, semakin menambah informasi dan lebih mengembangkan wawasan,
kami mengundang saudara untuk mengunjungi webblog kami untuk saling bertukar informasi di http://cdsindonesia.wordpress.com/